Adakah Undang-Undang Pengguna Medsos?

Sobat blogger.....
Tak dapat dipungkiri bahwa media sosial seperti facebook, twitter, google+ dan lain-lain sangat membantu kita terhubung dengan berbagai teman di seluruh dunia. Dari media sosial inilah kita dapat menemukan teman-teman yang bertahun-tahun kita cari. Bahkan, kita jadi terbantu dengan adanya media ini. Dewasa ini bukan hanya jalinan pertemanan saja yang bisa dilakukan, namun media sosial ini terbukti dapat dijadikan media untuk mengembangkan bisnis secara online.
sumber: http://ciricara.com


Namun dibalik manfaat media sosial, ternyata ada sisi negatifnya. Ada oknum-oknum yang berusaha menyebarkan hawa negatif di media sosial. Kalau saya amati, saat ini banyak berkeliaran para penipu yang mengatasnamakan sebuah brand bisnis online. Otomatis, sepak terjang para pelaku bisnis online yang sesungguhnya sedikit terancam. Beberapa ada yang tidak laku, karena dianggap bisnis abal-abal.

Bukan hanya itu, media sosial katakanlah facebook seringkali digunakan untuk mengunggah situs porno. Kadang gambar yang di upload ke facebook, tanpa sepengetahuan pemiliknya, tiba-tiba dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga foto itu berganti menjadi foto porno yang tidak layak untuk dilihat. Rasanya sungguh sangat ironi.

Semakin mudahnya akses internet, dan semakin bebasnya seseorang membuat akun di media sosial, ternyata malah disalahgunakan. Tak jarang para hacker itu berkeliaran mencari mangsa. Seringkali saya mendapat inbox dari akun teman sendiri yang meminta kiriman pulsa. Kalau sudah demikian, langsung saya abaikan, karena sudah pasti itu adalah ulah hacker.

Yang bikin geram adalah ketika seseorang ngetag gambar atau video porno. Sungguh rasanya ingin memaki orang yang berbuat demikian, karena bukan sekali saja hal ini menyerang akun facebook saya, bahkan berulang-ulang.

Dari pengalaman inilah akhirnya "timeline" facebook saya setting agar tidak semua tagging langsung masuk ke facebook saya. Namun demikian saya masih saja heran, apa sebenarnya tujuan orang-orang itu melakukan hal demikian? Saya rasa tak ada untungnya.

Sayapun lantas berpikir tentang undang-undang. Andai saja ada undang-undang yang mengatur para pengguna medsos, mungkin mereka akan sopan menggunakan medsos. Jadi bila ada postingan yang kurang senonoh atau menjurus ke hal-hal porno, maka pengunggah postingan itu akan mudah terlacak, selanjutkan ia akan dijatuhi hukuman.

Tapi apa iya demikian kenyataannya. Yang saya rasakan saat ini, hukum di Indonesia selalu tajam ke bawah. Orang-orang tak berdaya selalu jadi sasaran hukum. Mereka di hukum meski pelanggaran yang dilakukan tak begitu parah, artinya hukuman yang ditimpakan tak sebanding dengan kejahatannya.

Sebagai contoh, si MA, yang menghina Presiden Jokowi di facebook, dengan tiba-tiba ia dipenjara. Atau si Florentina, yang akhirnya dipenjarakan karena statusnya di path yang menghina masyarakat Jogjakarta. Ini adalah contoh kasus yang menimpa orang terkenal.

Sekarang yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika foto kita dicemarkan di facebook atau katakanlah akun facebook kita di hack orang lain sehingga diganti dengan akun yang menyebarkan situs porno? Akankah orang yang berbuat jahat kepada kita juga mendapat ganjaran hukuman setimpal? Tentu tidak bukan? Orang lain bahkan akan masa bodoh dengan kasus yang menimpa kita, toh mereka tidak kenal kita.

Saya hanya bisa berharap, semoga media sosial yang telah banyak membantu kita berselancar di dunia internet, dapat digunakan semaksimal mungkin, tanpa menyalahgunakan untuk kepuasan sepihak. Akan lebih baik jika pemerintah bersedia membuatkan undang-undang bagi pengguna medsos. Terus terang yang saya risaukan adalah nasib anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Facebook saat ini sudah merambah di lingkungan anak-anak, sementara di medsos ini banyak berseliweran foto atau video porno yang sangat menyesatkan. Kalau kita sebagai orang tua tidak mendampingi anak menggunakan internet, bisa jadi hal-hal demikian akan dinikmati oleh mereka. Sungguh sangat ironi.

Bukan itu saja, anak-anak jaman sekarang lebih pandai dari orang tuanya. Tidak diijinkan membuka internet di rumah, maka ia akan keluar mencari warnet. Sementara pemilik warnet, tentunya hanya ingin usahanya laku tanpa memperhatikan siapa penyewanya. Duh...tambah menyedihkan.

Semoga kedepan, para pengguna facebook nakal akan terdeteksi, sehingga tidak ada lagi pengunggah hal-hal porno di facebook dan medsos lainnya. Saya selalu berharap, utamanya demi keamanan dan kemajuan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa.

Posting Komentar

6 Komentar

  1. betul ya mak, kalau ada UU nya sepertinya akan lebih tertib. Karena kejahatan selalu ada dimana2, org selalu saja mencari jalan/celah utk bisa berlaku jahat. Mengerikan :(

    BalasHapus
  2. sebenarnya UU-nya sudah ada,,dan sudah diterapkan...terbukti orang yang mengupload foto mesum pak jokowi dikenakan dengan UU medsos itu...menyalahgunakan media social untuk keburukan dan kejahatan....
    keep happy blogging always...salam dari Makassar :-)

    BalasHapus
  3. Sangat bermanfaat sekali gan bisa berkunjung ke blog Anda...

    BalasHapus
  4. Kayaknya udah ada. Tapi, gak tau juga, ding. Ya, semoga ke depannya makin banyak yang sadar untuk bersosialisasi di medsos dengan cara baik

    BalasHapus
  5. semoga medsos tidak digunakan anak2 di bawah umur untuk hal-hal yang negatif. sekalian numpang ngepost ya^^
    http://seputarberitabola108.blogspot.com/

    BalasHapus
  6. I can only hope that social media have helped us to surf the Internet, you can use as much as possible, not to abuse the unilateral satisfaction. It would be better if the government is willing to enact laws for medsos users.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar yang sopan dan tidak saru, berkomentarlah menggunakan nama yang jelas, jangan nyepam atau meninggalkan konten dan link jualan, jadilah blogger yang sportif demi membangun hubungan baik. Terima kasih sudah mengunjungi blog ini...